Sabtu, 04 Juli 2009

bagian 1. Pengertian MLM dan Legalitasnya

Berkembang pesatnya MLM (Multi Level Marketing/pemasaran berjenjang), ternyata cukup membahagiakan dan juga meresahkan. Membahagiakan karena sampai kini sudah banyak orang yang berhasil di bisnis ini dan menjadi pengusaha baru di tengah semakin sulitnya lapangan pekerjaan dan persaingan bisnis lainnya. Selain dalam segi financial trsebut, mereka juga mendapatkan pengembangan kepribadian.

Meresahkan, karena sampai saat ini, masih terdapat pandangan negative dari sebagian masyarakat dengan memberikan informasi yang keliru mengenai MLM di tengah masyarakat. Pandangan negative tersebut muncul karena kurangnya informasi yang benar dan tepat mengenai bisnis MLM. Umumnya mereka masih menyamakan MLM dengan penipuan berbentuk skema piramida atau money game atau arisan berantai. Lalu apa dan bagaimanakah bisnis MLM itu ?

Sebelum kita membahas pengertian MLM, ada baiknya kita mengkaji terlebih dahulu apa itu Direct Selling (DS/penjualan langsung), karena MLM merupakan salah satu bagian dari DS.

Menurut APLI ( apli.or.id ), Direct Selling adalah metode penjualan barang dan/atau jasa tertentu kepada konsumen dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh mitra usaha dan bekerja berdasarkan komisi penjualan, bonus penjualan dan iuran keanggotaan yang wajar.

Direct Selling terbagi atas dua jenis metode pemasaran yaitu :

  1. Single Level Marketing (pemasaran satu tingkat) yaitu metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Direct Selling melalui program pemasaran berbentuk satu tingkat, dimana mitra usaha mendapatkan komisi dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan sendiri.
  2. Multi Level Marketing (pemasaran multi tingkat) atau network marketing, yaitu metode pemasaran barang dan/atau jasa dari sistem Direct Selling melalui program pemasaran berbentuk lebih dari satu tingkat,dimana mitra usaha mendapatkan komisi dan bonus penjualan dari hasil penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya1

Sedangkan pengertian MLM dan DS menurut wikipedia yaitu

Multi-level marketing (MLM), also known as Network Marketing, is a marketing strategy that compensates promoters of direct selling companies not only for product sales they personally generate, but also for the sales of others they introduced to the company. The products and company are usually marketed directly to consumers and potential business partners by means of relationship referrals and word of mouth marketing2

Terjemahnya : MLM yang dikenal juga dengan istilah Network Marketing (pemasaran jaringan) adalah strategi pemasaran dimana kompensasi yang diberikan oleh perusahaan dengan konsep pemasaran langsung kepada orang yang melakukan promosi (promotor), tidak hanya berdasarkan penjualan produk secara personal tetapi juga penjualan orang lain (downline-pen) yang mereka kenalkan kepada perusahaan. Produk dan (system bisnis) perusahaan juga ditawarkan secara langsung kepada konsumen dan mitra bisnis potensial (dalam MLM) juga menunjukkan adanya hubungan referral (perekrutan/pemakelaran) dan pemasaran dari mulut ke mulut.

Sedangkan pengertian Direct Selling, Direct Selling is a retail channel for the distribution of goods and services. At a basic level it may be defined as marketing and selling products, direct to consumers away from a fixed retail location. Sales are typically made through party plan, one to one demonstrations, and other personal contact arrangements. A text book definition is: "The direct personal presentation, demonstration, and sale of products and services to consumers, usually in their homes or at their jobs."3

Terjemahnya : Direct Selling (penjualan langsung) adalah sebuah saluran retail dalam bidang distribusi produk dan jasa.

Secara prinsip distribusi, MLM tidak ada bedanya dengan metode distribusi lainnya. Di dalam dunia bisnis, sebuah perusahaan pasti ingin agar produknya sampai ke tangan konsumen dengan cepat, efisien dan merata. Untuk itu, banyak pilihan jalur distribusi yang dapat digunakan. Ada perusahaan yang memilih untuk menyalurkan produknya melalui perusahaan distribusi, yang kemudian menyalurkannya lagi ke unit distribusi lain seperti grosir dan retailer, hingga sampai ke konsumen. Selain metode tersebut, ada pula perusahaan yang menyalurkan produknya secara langsung ke konsumen dengan meminimalkan jalur distribusi atau bahkan tanpa melalui unit distribusi lain. Metode distribusi ini dapat disebut sebagai direct selling juga, termasuk didalamnya metode MLM4

Bagaimana legalitas dari perusahaan-perusahaan dengan metode DS/MLM tersebut ?

Secara legalitas, perusahaan yang menjalankan pemasaran dengan metode DS/MLM harus memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag). Atau terdaftar juga sebagai anggota APLI.

Apa itu APLI ?

APLI merupakan singkatan dari Asosiasi Penjualan langsung Indonesia, adalah suatu organisasi yang mengakomodasi perusahaan-perusahaan yang menjalankan pemasaran dengan metode DS/MLM. APLI telah menjadi anggota KADIN Indonesia dengan nomor anggota 20203.18688-604-09-1995 dan diakui oleh Deperindag melalui SK Menperindag no.73/MPP/Kep/3/2000 tentang izin usaha penjualan langsung.

Dalam ranah internasional, APLI terdaftar sebagai anggota World Federation of Direct Selling Association (WFDSA), yang merupakan federasi dunia yang mengakomodasi asosiasi-asosiasi penjualan langsung dari seluruh dunia. Untuk info lebih lengkapnya, kunjungi apli.or.id

Keterangan / referensi :

  1. www.apli.or.id
  2. en.wikipedia.org/wiki/Multi_level_marketing
  3. en.wikipedia.org/wiki/Direct_selling
  4. Fredy A Susanto.2008.Happy,Healthy Wealthy with Tiens.CBF Printing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar